Suksesi Pemimpin Gereja (3)

165

Belajar dari pengalaman bahwa memilih paus baru bisa jadi memakan waktu yang sangat lama, Paus Gregorius X merumuskan peraturan konklaf dalam sesi kelima Konsili Lyon II pada tahun 1274. Ditetapkan bahwa para kardinal pemilih akan dikurung atau dikunci untuk mengeliminasi pengaruh luar dalam pemilihan. Mereka tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan siapa pun dari pihak luar untuk menjamin bahwa mereka memilih dengan bebas. Meskipun kemudian dibatalkan, konsili juga menetapkan bahwa jika seorang paus belum terpilih setelah tiga hari, maka para kardinal hanya akan diberi makan sekali pada siang hari dan sekali pada malam hari. Jika belum juga terpilih setelah lima hari, mereka hanya akan mendapat roti, air, dan anggur. Ketetapan ini dimaksudkan untuk memotivasi mereka supaya bisa memilih paus baru secara tepat waktu.

Pada tahun-tahun selanjutnya, peraturan-peraturan konklaf banyak diperdebatkan. Tidak hanya diperdebatkan, peraturan-peraturan itu bahkan ditangguhkan untuk sementara waktu. Akibatnya, proses pemilihan paus kembali berlarut-larut dan bahkan selama beberapa waktu terjadi kekosongan Takhta Suci. Paus Celestinus V (1294), yang pemilihannya memakan waktu lebih dari dua tahun, memperbarui peraturan konklaf dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum kanonik Gereja. Pembaruan peraturan juga dilakukan oleh para paus sepanjang sejarah, terutama Paus Paulus VI dalam konstitusi apostolik Romano Pontifici Eligendo (1975) dan Paus Yohanes Paulus II dalam konstitusi apostolik Universi Dominici Gregis (1996). Selain memberi perhatian pada proses pemilihan, pembaruan juga difokuskan untuk mencegah campur tangan pihak luar dan untuk menjaga kerahasiaan proses tersebut.

(Bersambung)