Perjanjian Baru
Untuk dialog ekumene, penting bertanya apakah gagasan seperti di atas juga ditemukan dalam Perjanjian Baru? Dari pelbagai teks yang sering dijadikan acuan, beberapa akan dipertimbangkan.
Dalam 2Tim. 1:18, Paulus berdoa untuk Onesiforus, “Kiranya Tuhan menunjukkan rahmat-Nya kepadanya pada hari-Nya.” Ini suatu doa permohonan untuk seorang yang telah meninggal (tersirat dalam ay. 16-18), agar ia mendapat putusan yang lebih baik daripada yang bisa dinantikannya. Jadi, kasus ini mirip dengan 2Mak. 12, dengan perbedaan bahwa di sini Kristus menjadi pengantara. Nasib orang mati dapat diubah dengan perantaraan doa orang-orang Kristen yang meminta belas kasihan Tuhan. Ayat ini minimal memberi dasar untuk doa bagi orang mati. Juga diandaikan bahwa ada keadaan sementara antara kematian seseorang dan pengadilan terakhir. Namun, keadaan itu belum disebut purgatorium (penyucian).
Dalam 1Kor. 15:29 dibicarakan tindakan lain yang dilakukan jemaat untuk orang mati dalam perspektif kebangkitan mereka, “Apakah faedahnya perbuatan orang-orang yang dibaptis bagi orang mati? Kalau orang mati sama sekali tidak dibangkitkan, mengapa mereka mau dibaptis bagi orang-orang yang telah meninggal?” Maksud ayat ini tidak langsung jelas. Ada pelbagai interpretasi. Di antaranya ada dua yang perlu dipertimbangkan di sini.
(Bersambung)