Kerasulan Kitab Suci
Agar sabda Allah sungguh berperan dalam hidup seluruh anggota Gereja, Gereja Katolik telah melakukan langkah-langkah berikut ini: (1) menerjemahkan Kitab Suci dan menerbitkannya, (2) mendistribusikan Kitab Suci, (3) mengajak umat untuk membacanya, dan (4) membantu umat untuk memahami isi Kitab Suci.
Setiap anggota Gereja diundang untuk terlibat dalam gerakan kerasulan ini. Setiap orang sesuai dengan kemampuannya dapat mengambil bagian dalam mengajak umat untuk membaca Kitab Suci dan memahami kehendak Allah.
Penerjemahan dan penerbitan
Konsili Vatikan II menyerukan agar jalan menuju Kitab Suci dibuka lebar-lebar bagi kaum beriman. Pembukaan jalan ini dilakukan dengan menerjemahkan Kitab Suci ke dalam banyak bahasa pendengar. Konsili juga menganjurkan agar terjemahan ini diselenggarakan bersama dengan ”para saudara terpisah” (baca: Gereja-gereja Protestan).
Ketika Kitab Suci hanya tersedia dalam bahasa asli dan bahasa Latin, praktis hanya orang-orang yang menguasai bahasa-bahasa itu yang dapat membaca dan memahaminya. Penerjemahan ini membuka jalan masuk ke dalam Kitab Suci, memungkinkan setiap orang membaca sabda Allah dalam bahasa masing-masing, bahasa yang dipahaminya.
Sebelum Konsili Vatikan II, Gereja Katolik Indonesia telah membuat terjemahan Kitab Suci lengkap, berbeda dari terjemahan yang dipergunakan oleh Gereja-gereja Protestan. Mengikuti anjuran dan semangat konsili, Gereja Katolik Indonesia kemudian meninggalkan terjemahan tersebut dan memulai kerja sama dengan kelompok lain, dalam hal ini Lembaga Alkitab Indonesia (LAI).
(Bersambung)